Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Bidang Profesi IT

Gambar
Kelompok Ketiga adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti : EDP operator : bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya. System administrator : bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem. Database Administrator : orang yang bertanggung jawab untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database. IT Administrator : menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up. Helpdesk Analyst : orang yang bertugas me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui email at

SIKAP PROFESIONALISME PEMANFAATAN TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

Gambar
Berikut beberapa contoh sikap profesionalisme pemanfaatan Teknologi Sistem informasi baik sebagai pengguna maupun sebagai pembuat: Contoh sikap profesional pemanfaatan TSI sebagai pengguna adalah 1.        Menggunakan teknologi sesuai dengan “Syarat dan Ketentuan” yang telah disetujui saat menggunakannya 2.        Tidak menyebarluaskan berita yang tidak relevan melalui media TSI 3.        Menghargai pembuat software dengan menggunakan software resmi berlisensi Contoh sikap profesional pemanfaatan TSI sebagai pembuat adalah 1.        Membuat program sesuai dengan permintaan 2.        Tidak menyisipkan hal-hal yang tidak diinginkan (misal : virus) ke dalam program 3.        Merespon feedback dari pengguna dengan memberikan solusi atau update software Sumber: http://hilmisays.blogspot.com/2018/04/contoh-sikap-profesionalisme.html https://easydigitaldownloads.com/downloads/software-licensing/ https://www.verticalresponse.com/b

PENTINGNYA MELINDUNGI KARYA MENGGUNAKAN HAK CIPTA

         Hasil karya seseorang perlu dilindungi, agar tidak diplagiat oleh orang lain. Untuk itu setiap orang yang menciptakan sesuatu yang bermanfaat baik bagi dirinya sendiri maupun khalayak banyak harus mempunyai hak atas ciptaanya. HakCipta adalah hak khusus (hak eksklusif) yang diberikan negara atau lembaga hukum kepada pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, sehingga orang lain tidak dapat menggunakan ciptaannya tersebut dengan sewenang-wenang. Izin untuk suatu ciptaan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak.        Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1  Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak  ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan me