PENTINGNYA MELINDUNGI KARYA MENGGUNAKAN HAK CIPTA

         Hasil karya seseorang perlu dilindungi, agar tidak diplagiat oleh orang lain. Untuk itu setiap orang yang menciptakan sesuatu yang bermanfaat baik bagi dirinya sendiri maupun khalayak banyak harus mempunyai hak atas ciptaanya. HakCipta adalah hak khusus (hak eksklusif) yang diberikan negara atau lembaga hukum kepada pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, sehingga orang lain tidak dapat menggunakan ciptaannya tersebut dengan sewenang-wenang. Izin untuk suatu ciptaan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak.
       Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1  Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak  ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Ekslusif
        Yang dimaksud dengan 'Hak Ekslusif' dalam pasal 4 UU no 28 Tahun 2014 bagian pasal demi pasal adalah "hak yang hanya diperuntukan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkjan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan Pencipta hanaya memiliki sebagian dari hak ekslusif berupa hak ekonomi".
Dalam Pasal 20 UU No 28 Tahun 2014, Hak  terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  huruf b merupakan hak ekslusif yang meliputi:
a.                  Hak moral Pelaku Pertunjukan
b.                  Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan
c.                   Hak ekonomi produser Fonogram
d.                  Hak ekonomi Lembaga Penyiaran



Nikmati Ciptaannya, Hargai Penciptanya  dan Lindungi KI-nya.
(Prof.Dr.Ahmad M. Ramli, S.H, M.H,  FCBArb)




Sumber:






Komentar

Postingan populer dari blog ini

ICASA, IIA COSO dan ISO 1799

Program Sederhana Prolog

Bidang Profesi IT