Lembaga Audit SI di Indonesia
Lembaga audit negara juga bisa mendapatkan keuntungan
dari partisipasi dan informasi dari masyarakat untuk membantu kinerja mereka.
Misalnya melalui proses audit sosial yang dilakukan masyarakat sipil dapat
membantu lembaga audit negara di dalam memberikan informasi tambahan yang dapat
melengkapi hasil auditnya. . Menanggapi keluhan warga dalam perjalanan proses
audit dapat memberikan indikasi dugaan penipuan dan area berisiko tinggi, dan dapat
memastikan lembaga audit negara lebih responsif. Di Indonesia, dua lembaga audit publik, BPK RI dan BPKP, belum
mengambil langkah signifikan dalam melibatkan warga negara untuk mendorong
akuntabilitas dan integritas.
1. BPK RI
Badan Pengawasan
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) didirikan tahun 1946 yang bertugas untuk
melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung
jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara
lain seperti Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga
lain yang mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesua dengan kewnangan masing-masing. BPK RI mendirikan
“Forum BPK Mendengar” untuk mendorong komunikasi aktif, mengumpulkan masukan,
pemikiran, dan saran dari publik dan menguatkan kooperasi antara pemegang
kepentingan. Forum ini dilaksanakan secara teratur dengan partisipasi aktif
dari wakil organisasi masyarakat sipil, perjabat terpilih, media, dan
representasi dari pemerintah daerah dan kementrian nasional.
2.
BPKP
Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) dibentuk pada tahun 2006 setelah mengalami perombakan
struktur berdasarkan instituti audit yang sebelumnya. Keputusan Presiden No.
192/2014 membuat BPKP bertanggung jawab kepada Presiden dan memberikan tugas
kendali keuangan dan pengawasan pembangunan nasional. BPKP juga bertugas untuk
meningkatkan pendapatan negara serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional.Kegiatannya termasuk
melakukan audit dan evaluasi pada pengumpulan dan manajemen pendapatan pajak,
pendapatan negara bukan pajak, aliran pendapatan daerah, dan pembangunan
nasional. Selain itu, BPKP juga bertugas untuk mengevaluasi penerapan sistem
pengendalian internal untuk mendeteksi dan menghalangi korupsi, serta
menginvestigasi penyelewengan keuangan. BPKP menerima pendanaan rutin dan
dikelola secara profesional.
Sumber:
http://blog.opengovindonesia.org/2017/03/03/lembaga-audit-negara-di-indonesia-mitra-baru-bagi-partisipasi-publik/
http://sarahamanda12.blogspot.co.id/2017/10/lembaga-audit-audit-si-di-indonesia.html
Lembaga audit negara juga bisa mendapatkan keuntungan
dari partisipasi dan informasi dari masyarakat untuk membantu kinerja mereka.
Misalnya melalui proses audit sosial yang dilakukan masyarakat sipil dapat
membantu lembaga audit negara di dalam memberikan informasi tambahan yang dapat
melengkapi hasil auditnya. . Menanggapi keluhan warga dalam perjalanan proses
audit dapat memberikan indikasi dugaan penipuan dan area berisiko tinggi, dan dapat
memastikan lembaga audit negara lebih responsif. Di Indonesia, dua lembaga audit publik, BPK RI dan BPKP, belum
mengambil langkah signifikan dalam melibatkan warga negara untuk mendorong
akuntabilitas dan integritas.
1. BPK RI
Badan Pengawasan
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) didirikan tahun 1946 yang bertugas untuk
melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung
jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara
lain seperti Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga
lain yang mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesua dengan kewnangan masing-masing. BPK RI mendirikan
“Forum BPK Mendengar” untuk mendorong komunikasi aktif, mengumpulkan masukan,
pemikiran, dan saran dari publik dan menguatkan kooperasi antara pemegang
kepentingan. Forum ini dilaksanakan secara teratur dengan partisipasi aktif
dari wakil organisasi masyarakat sipil, perjabat terpilih, media, dan
representasi dari pemerintah daerah dan kementrian nasional.
2.
BPKP
Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) dibentuk pada tahun 2006 setelah mengalami perombakan
struktur berdasarkan instituti audit yang sebelumnya. Keputusan Presiden No.
192/2014 membuat BPKP bertanggung jawab kepada Presiden dan memberikan tugas
kendali keuangan dan pengawasan pembangunan nasional. BPKP juga bertugas untuk
meningkatkan pendapatan negara serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional.Kegiatannya termasuk
melakukan audit dan evaluasi pada pengumpulan dan manajemen pendapatan pajak,
pendapatan negara bukan pajak, aliran pendapatan daerah, dan pembangunan
nasional. Selain itu, BPKP juga bertugas untuk mengevaluasi penerapan sistem
pengendalian internal untuk mendeteksi dan menghalangi korupsi, serta
menginvestigasi penyelewengan keuangan. BPKP menerima pendanaan rutin dan
dikelola secara profesional.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar