Lembaga Audit SI di Indonesia

Lembaga audit negara juga bisa mendapatkan keuntungan dari partisipasi dan informasi dari masyarakat untuk membantu kinerja mereka. Misalnya melalui proses audit sosial yang dilakukan masyarakat sipil dapat membantu lembaga audit negara di dalam memberikan informasi tambahan yang dapat melengkapi hasil auditnya. . Menanggapi keluhan warga dalam perjalanan proses audit dapat memberikan indikasi dugaan penipuan dan area berisiko tinggi, dan dapat memastikan lembaga audit negara lebih responsif. Di Indonesia, dua lembaga audit publik, BPK RI dan BPKP, belum mengambil langkah signifikan dalam melibatkan warga negara untuk mendorong akuntabilitas dan integritas.
1. BPK RI
Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) didirikan tahun 1946 yang bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain seperti Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR, DPD, dan DPRD sesua dengan kewnangan masing-masing. BPK RI mendirikan “Forum BPK Mendengar” untuk mendorong komunikasi aktif, mengumpulkan masukan, pemikiran, dan saran dari publik dan menguatkan kooperasi antara pemegang kepentingan. Forum ini dilaksanakan secara teratur dengan partisipasi aktif dari wakil organisasi masyarakat sipil, perjabat terpilih, media, dan representasi dari pemerintah daerah dan kementrian nasional.
2. BPKP
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibentuk pada tahun 2006 setelah mengalami perombakan struktur berdasarkan instituti audit yang sebelumnya. Keputusan Presiden No. 192/2014 membuat BPKP bertanggung jawab kepada Presiden dan memberikan tugas kendali keuangan dan pengawasan pembangunan nasional. BPKP juga bertugas untuk meningkatkan pendapatan negara serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional.Kegiatannya termasuk melakukan audit dan evaluasi pada pengumpulan dan manajemen pendapatan pajak, pendapatan negara bukan pajak, aliran pendapatan daerah, dan pembangunan nasional. Selain itu, BPKP juga bertugas untuk mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan menghalangi korupsi, serta menginvestigasi penyelewengan keuangan. BPKP menerima pendanaan rutin dan dikelola secara profesional.









Sumber:
http://blog.opengovindonesia.org/2017/03/03/lembaga-audit-negara-di-indonesia-mitra-baru-bagi-partisipasi-publik/
http://sarahamanda12.blogspot.co.id/2017/10/lembaga-audit-audit-si-di-indonesia.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ICASA, IIA COSO dan ISO 1799

Program Sederhana Prolog

Bidang Profesi IT